Ciamis – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Ciamis melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang bertempat di RSOP Ciamis pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Paguyuban Pengemudi Ambulance Kabupaten Ciamis sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan petugas di lapangan dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Pelatihan PPGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan teknis para pengemudi ambulance dalam memberikan penanganan pertama kepada korban kecelakaan sebelum mendapatkan perawatan medis lanjutan di fasilitas kesehatan. Materi yang diberikan meliputi teknik dasar penanganan korban trauma, stabilisasi kondisi pasien, hingga prosedur evakuasi yang aman dan sesuai standar medis.
PJ Samsat Ciamis dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif Jasa Raharja dalam mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir fatalitas korban kecelakaan. Sinergi bersama rumah sakit dan para pengemudi ambulance menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penanganan korban di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengemudi ambulance memiliki kesiapan dan keterampilan yang optimal dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat, sehingga dapat meningkatkan peluang keselamatan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar perwakilan Jasa Raharja.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan semangat pelayanan prima, Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati demi memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta koordinasi yang semakin solid antara Jasa Raharja, fasilitas kesehatan, dan para pengemudi ambulance dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ciamis.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
