Makassar – Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pada Kamis (5/3/2026), petugas Jasa Raharja mengunjungi seorang korban kecelakaan asal Kabupaten Enrekang yang kini tengah dirujuk di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Peristiwa nahas tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Jalan Kalumpan Bara, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Korban yang saat itu sedang berjalan kaki terlibat kecelakaan setelah tertabrak oleh pengendara sepeda motor. Akibat luka serius yang diderita, korban harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan dirujuk dari rumah sakit daerah menuju Makassar.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Bapak Mulyadi, memastikan bahwa seluruh biaya perawatan korban di rumah sakit telah terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah koordinasi cepat segera dilakukan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak RS Wahidin Sudirohusodo untuk memastikan bahwa korban telah terjamin. Langkah ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga keluarga bisa fokus sepenuhnya pada proses pemulihan ananda,” jelas Bapak Mulyadi.
Kepastian jaminan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga pihak keluarga tidak perlu terbebani oleh administrasi biaya selama masa kritis. Selain memberikan jaminan, Jasa Raharja juga mendoakan kesembuhan bagi korban dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama di area padat penduduk dan pemukiman.
