Jakarta – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan dasar bagi seluruh korban kecelakaan Kapal Putri Sakinah yang terjadi di Perairan Selat Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Plt Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan instansi terkait telah dilakukan agar pendataan korban berjalan akurat sebagai dasar pemberian jaminan. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan jaminan perlindungan, pihak Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan berharap para korban yang masih dalam pencarian segera ditemukan dalam kondisi selamat. Jasa Raharja juga mengeluarkan imbauan tegas kepada para pemilik kapal dan pengguna transportasi air untuk selalu mematuhi peraturan pelayaran serta mengikuti prosedur keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut di masa mendatang.
Melalui tindakan responsif dan koordinasi lintas sektor ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan transportasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi wujud tanggung jawab negara terhadap perlindungan sosial bagi seluruh warga yang menggunakan moda transportasi umum di Indonesia. Dikutip dari Rm.id
