Jasa Raharja Sudah Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Senilai Rp2,4 Triliun

Jasa Raharja Sudah Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Senilai Rp2,4 Triliun

Jakarta: Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris korban kecelakaan di jalan raya dapat diterima tanpa hambatan. Sejak Januari hingga akhir September 2025, Jasa Raharja mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dan Rp1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.

“Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsive,” kata Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan pers, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dewi menjelaskan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.

Menurut Dewi pihaknya tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuh masyarakat.

Digital dan inovasi layanan yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir salah satunya Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) bersama tim medik tersertifikasi nasional, menyusun dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia buku pedoman ini menegaskan setiap proses, mulai dari pencatatan cedera, standar medis, hingga rujukan ritel rumah sakit mitra berjalan sesuai dengan parameter kualitas dan kecepatan layanan, sebagai wujud nyata tata kelola yang baik dan perlindungan bagi korban kecelakaan.

“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi.

Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja secara berkelanjutan bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban sekaligus memperluas jangkauan layanan.

“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.