Jasa Raharja Wonogiri Pastikan Jaminan Bagi Korban Laka Lintas di RS Maguan Husada dan RS Amal Sehat

Jasa Raharja Wonogiri Pastikan Jaminan Bagi Korban Laka Lintas di RS Maguan Husada dan RS Amal Sehat

WONOGIRI – Sebagai wujud nyata kepedulian dan kehadiran negara di tengah masyarakat, Jasa Raharja melalui petugas di wilayah Baturetno dan Purwantoro melaksanakan kunjungan langsung (hospital visit) kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan medis di dua rumah sakit berbeda di Kabupaten Wonogiri pada Selasa (10/02/2026).

Petugas Jasa Raharja Samsat Baturetno, M. Taufikurohman, melakukan kunjungan di RS Maguan Husada, sementara Petugas Samsat Purwantoro, Bonny Caesar, melaksanakan kunjungan serupa di RS Amal Sehat. Kegiatan ini difokuskan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan seluruh proses penjaminan biaya perawatan berjalan secara cepat dan tepat.

Dalam kunjungan tersebut, petugas menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada korban serta keluarga. Selain memberikan dukungan semangat, petugas secara proaktif memberikan penjelasan komprehensif terkait hak-hak korban serta mekanisme penjaminan biaya perawatan. Petugas juga memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit berjalan lancar agar beban finansial keluarga korban dapat segera teringan.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat secara sistem, tetapi juga humanis secara tindakan. Kami hadir untuk memastikan bahwa korban mendapatkan manfaat jaminan secara optimal,” ungkap perwakilan petugas di lapangan.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, menyampaikan bahwa seluruh langkah penjaminan dan santunan yang diberikan merupakan implementasi dari amanat undang-undang sebagai fondasi perlindungan asuransi sosial nasional, UU No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (menjamin perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan saat menggunakan angkutan umum). UU No. 34 Tahun 1964  Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (menjamin perlindungan bagi pihak ketiga atau pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan).

Kegiatan kunjungan ini menegaskan peran Jasa Raharja tidak hanya sebagai penyelenggara jaminan, tetapi juga sebagai mitra pendamping yang memberikan perhatian khusus kepada para korban. Kehadiran petugas di rumah sakit diharapkan mampu memberikan kejelasan informasi dan memastikan hak-hak korban terpenuhi tanpa kendala administrasi.