Bagi para pelamar yang berhasil lolos seleksi CPNS 2026, pertanyaan tentang besaran gaji pertama yang akan diterima menjadi hal yang paling ditunggu.
Sebagai calon pegawai negeri yang masih dalam tahap percobaan, CPNS memiliki skema penggajian khusus yang diatur dalam regulasi kepegawaian. Perbedaan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan status dan tanggung jawab yang masih dalam proses pembinaan.
Lantas, berapa sebenarnya nominal gaji yang akan diterima CPNS di tahun pertama mereka? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghasilan CPNS Periode Percobaan
Penghasilan yang diterima calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada periode percobaan hanya mencapai 80% dari penghasilan pokok PNS reguler.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pasal 10.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa CPNS yang masih menjalani periode percobaan belum mendapatkan gaji dan tunjangan secara utuh seperti PNS berstatus tetap.
Artinya, sepanjang periode percobaan selama 12 bulan, CPNS hanya mendapat 80% dari upah pokok yang berlaku untuk PNS dengan golongan dan pengalaman kerja yang setara.
Periode percobaan ini memiliki fungsi penting. CPNS diwajibkan mengikuti pelatihan dasar, menjalani evaluasi kinerja, serta memenuhi berbagai syarat administratif dan kompetensi sebelum diangkat sebagai PNS penuh.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, status mereka berubah menjadi PNS, dan penghasilan beserta tunjangan dibayarkan secara utuh, termasuk akses terhadap berbagai fasilitas dan jaminan pensiun di kemudian hari.
Rincian Upah Pokok Berdasarkan Golongan
Besaran penghasilan PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Aturan ini ditetapkan pada 26 Januari 2024, dengan pembaruan daftar upah pokok berdasarkan golongan dan masa pengabdian.
Secara umum, penghasilan PNS terbagi dalam empat golongan utama. Untuk lulusan sarjana yang baru lolos seleksi CPNS, penempatan awal umumnya berada di Golongan III.
Berikut rentang upah pokok untuk setiap subgolongan:
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.678.800
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Sementara itu, Golongan IV adalah tingkatan yang lebih tinggi dan dicapai setelah PNS menjalani masa pengabdian yang panjang serta kenaikan pangkat secara bertahap.
Dengan demikian, CPNS yang masih dalam masa percobaan hanya memperoleh 80% dari nominal gaji tersebut.
Sebagai contoh, jika upah pokok Golongan III/a sebesar Rp 2,7 juta per bulan, maka CPNS akan menerima sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,3 juta selama periode percobaan.
Komponen Gaji
Setelah melewati masa percobaan selama minimal 12 bulan dan resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) penuh, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait komponen serta potongan dalam sistem penggajian PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, komponen gaji PNS terdiri dari:
- Gaji Pokok sesuai golongan.
- Tunjangan keluarga: Pegawai negeri sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan: Diterima oleh PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional sebagai kompensasi atas tanggung jawab jabatannya.
- Tunjangan lain-lain: Meliputi tunjangan beras, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus lainnya yang ditetapkan berdasarkan kebijakan instansi.
Potongan Gaji
1. Iuran wajib pegawai (IWP)
Potongan IWP sebesar 8% dari gaji, terdiri dari 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% untuk premi pensiun.
Misalnya, PNS Golongan III/a dengan gaji Rp 2.836.895 per bulan akan dipotong sekitar Rp 206.000 untuk IWP.
2. BPJS Kesehatan
PNS termasuk peserta pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintah, seperti TNI, Polri, dan pejabat negara.
Besaran potongannya yaitu 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemerintah dan 1% dibayar dari gaji.
3. Tabungan perumahan rakyat (Tapera)
Potongan Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh instansi pemerintah.
Gaji pertama CPNS 2026 memang belum sebesar PNS penuh karena masih berada pada tahap percobaan dengan penghasilan 80% dari gaji pokok. Namun, setelah masa percobaan dan pelatihan dasar selesai, CPNS akan memperoleh gaji dan tunjangan secara utuh sesuai golongan serta berhak atas berbagai fasilitas dan jaminan karier sebagai aparatur sipil negara.