Pemerintah kabupaten garut melalui dinas pariwisata dan kebudayaan memutuskan untuk membebaskan biaya retribusi atau tiket masuk ke pantai santolo selama masa libur tahun baru dua ribu dua puluh enam. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pengunjung serta memastikan keamanan di kawasan destinasi wisata populer tersebut. Sebelumnya, setiap wisatawan yang berkunjung ke pantai di wilayah selatan garut ini dikenakan tarif tiket sebesar lima belas ribu rupiah per orang.
Guna mengawal kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengerahkan petugas dari dinas pariwisata bersama aparat kecamatan, polri, dan tni untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Langkah ini diambil secara khusus untuk mencegah adanya praktik pungutan liar atau oknum tertentu yang memanfaatkan momen liburan untuk menarik biaya secara ilegal. Selain itu, pengawasan intensif ini diharapkan dapat mewujudkan prinsip sapta pesona agar masyarakat setempat semakin sadar wisata dan destinasi tersebut menjadi lebih ramah bagi pendatang.
Kebijakan gratis masuk ini juga merupakan respons cepat pemerintah setelah adanya laporan mengenai permasalahan penarikan retribusi di kawasan tersebut beberapa waktu sebelumnya. Dengan meniadakan biaya tiket masuk sementara waktu, disparbud garut berharap dapat memperbaiki citra pariwisata daerah sekaligus mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan wisatawan. Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban selama merayakan malam pergantian tahun di pantai santolo. Dikutip dari Antaranews.com
