Jakarta – Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan perlu dibarengi kebijakan pendukung, terutama peningkatan produktivitas tenaga kerja dan insentif investasi, agar tidak menghambat pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, Saleh mengatakan kebijakan pengupahan dapat mendorong daya beli pekerja, namun dampaknya bersifat bertahap, sementara kenaikan biaya produksi dirasakan lebih cepat oleh pelaku industri. Karena itu, kebijakan pengupahan perlu berjalan seiring dengan penguatan produktivitas, efisiensi teknologi, dan rantai pasok domestik.
Ia menambahkan, industri pengolahan nonmigas yang menjadi kontributor utama PDB dan ekspor nasional sangat sensitif terhadap perubahan struktur biaya. Tanpa insentif yang memadai, perubahan kebijakan pengupahan berpotensi menahan investasi baru di sektor manufaktur pada 2026.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dalam PP terbaru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa dengan rentang 0,5–0,9 poin, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta gubernur menetapkan kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 serta mengatur penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral. Dikutip dari Antaranews.com
