Kayu Ilegal Disita, Lokasi PHAT di Sumut Disegel Gakkum

Kayu Ilegal Disita, Lokasi PHAT di Sumut Disegel Gakkum

Jakarta – Kementerian Kehutanan menindak 12 subjek hukum yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Tindakan ini menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tim gabungan menghadapi tantangan lapangan akibat cuaca ekstrem dan akses sulit. Sejak 4 Desember 2025, papan peringatan telah dipasang di lima lokasi untuk mengamankan area dan mengumpulkan bukti hukum.

PPNS Balai Gakkumhut Sumatera sedang menyidik pemilik PHAT atas nama JAM setelah ditemukan empat truk kayu tanpa dokumen sah. Seluruh 12 subjek hukum akan dimintai keterangan pada 9 Desember 2025. JAM terancam lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar sesuai UU P3H.

Analisis awal menunjukkan kerusakan hulu DAS diperparah pembukaan lahan ilegal dan pembalakan liar, meningkatkan risiko bencana di hilir. Ditjen Gakkum menegaskan penyegelan lokasi dan penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan restorasi hulu DAS dan perlindungan masyarakat terdampak. Dikutip dari RRI.co.id