Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan pendidikan di wilayah terdampak bencana. Kemendikdasmen saat ini sedang menggodok Surat Edaran (SE) Menteri khusus mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di daerah pascabencana, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan utama untuk meminimalisasi potensi siswa putus sekolah (drop out) akibat kendala administratif maupun fisik setelah terjadinya bencana alam.
Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki, menjelaskan bahwa SE tersebut akan mengatur berbagai kemudahan, termasuk mekanisme mutasi atau perpindahan sekolah bagi siswa terdampak. Fleksibilitas ini mencakup perpindahan antar kelas hingga jenjang pendidikan baru. Selain itu, kebijakan daya tampung pada SPMB di wilayah bencana akan disesuaikan agar sekolah yang masih memiliki ruang kelas layak pakai dapat menyerap siswa secara optimal, meskipun jumlah rombongan belajar (rombel) mengalami perubahan.
Selain pengaturan SPMB, Kemendikdasmen juga melakukan monitoring ketat terhadap kehadiran siswa dan guru, terutama bagi mereka yang harus menjalani relokasi. Tim Pusat Kurikulum Pembelajaran saat ini sudah berada di lapangan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan model pembelajaran di sekolah darurat atau tenda pengungsian. Fokus pemerintah tidak hanya pada kelancaran kurikulum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikososial serta peningkatan kapasitas guru agar proses belajar mengajar tetap berkualitas meski dalam kondisi terbatas. Dikutip dari Antaranews.com
