Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 482 pegawai sepanjang tahun 2025 sebagai upaya penegakan integritas. Dari total tersebut, sebanyak 134 pegawai berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan 348 pegawai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai langkah ketegasan terhadap pelanggaran tingkat berat, Kemenimipas resmi memberhentikan 36 pegawai.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa selain penindakan internal, pihaknya juga memproses 47 pengaduan masyarakat yang menyeret 49 pegawai. Kasus yang dilaporkan melalui berbagai kanal komunikasi ini didominasi oleh maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran moral. Pemerintah memastikan seluruh aduan ditangani secara profesional dan transparan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa catatan pelanggaran selama 2025 akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja di masa depan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk fokus pada program aksi tahun 2026 agar kualitas pelayanan publik meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga. Dikutip dari RRI.co.id
