Kementerian LH Tuntut Agincourt Resources Ganti Rugi Rp200 Miliar ke PN Jaksel

Kementerian LH Tuntut Agincourt Resources Ganti Rugi Rp200 Miliar ke PN Jaksel

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp200,994 miliar. Gugatan ini diajukan atas klasifikasi perkara kerusakan dan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan pengelola tambang emas Martabe tersebut. Selain ganti rugi materiel, pemerintah juga menuntut perusahaan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan dengan estimasi biaya mencapai Rp25,246 miliar.

Dalam petitumnya, Kementerian LH mewajibkan perusahaan untuk menyusun proposal pemulihan yang mencakup rincian lokasi, luas objek, hingga jadwal pemantauan yang ketat. Agincourt juga diminta memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan setiap enam bulan sekali sebagai bentuk tanggung jawab mutlak atas kerusakan yang terjadi. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran maupun pelaksanaan pemulihan, perusahaan terancam denda tambahan sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan akan memulai sidang perdana pada Selasa, 3 Februari 2026. Langkah hukum ini menjadi penegasan pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor industri ekstraktif serta memastikan setiap dampak ekologis mendapatkan penanganan yang sesuai. Melalui gugatan ini, pasar modal dan dunia usaha diingatkan kembali mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com