Jakarta – Calon mahasiswa PTN atau PTS bisa memanfaatkan bantuan KIP Kuliah. Namun, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut, diatur dalam Permendikbudristek No 13 Tahun 2023.
Penyebab pencabutan KIP Kuliah:
- Penerima meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi atau perguruan tinggi tanpa alasan disetujui
- Mengambil cuti akademik tanpa alasan sah
- Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi
Evaluasi dilakukan setiap semester oleh LLDikti, termasuk kemampuan akademik, kondisi ekonomi, dan kesesuaian mahasiswa dengan persyaratan KIP Kuliah. Usul pencabutan diajukan jika mahasiswa tetap tidak memenuhi standar setelah pembinaan maksimal dua semester. Dikutip dari RRI.co.id
