KJRI dan BP3MI Kawal Kepulangan PMI Asal Indonesia yang Bebas dari Vonis Mati Malaysia

KJRI dan BP3MI Kawal Kepulangan PMI Asal Indonesia yang Bebas dari Vonis Mati Malaysia

Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru bersama Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau mendampingi pemulangan seorang pekerja migran bernama Muhammad Rudi yang berhasil bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Pria asal Sulawesi Selatan tersebut tiba di Batam setelah menjalani masa penahanan selama lima tahun atas tuduhan pembunuhan yang tidak terbukti di persidangan. Pembebasan ini merupakan hasil dari pendampingan hukum intensif dan sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan perwakilan diplomatik di Malaysia.

Selama proses hukum yang dimulai sejak November 2020, pemerintah memberikan bantuan hukum penuh termasuk penyediaan pengacara untuk menghadapi tuntutan berat yang sempat berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Pihak otoritas menjelaskan bahwa meskipun Rudi bekerja secara legal di sektor penebangan kayu, tuduhan kriminal tersebut membuatnya harus melewati proses peradilan yang panjang di negeri jiran. Setelah verifikasi data dan fakta di pengadilan menyatakan dirinya bersih dari segala tuduhan, pemerintah segera memfasilitasi pemulangan administratif agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke Indonesia.

Setibanya di tanah air, Rudi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya atas bantuan perlindungan yang telah diberikan. Meskipun telah dinyatakan bebas, pengalaman hukum tersebut menyisakan trauma mendalam sehingga dirinya memutuskan untuk tidak kembali bekerja ke luar negeri dan memilih menetap bersama keluarga di Tarakan. KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memantau pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menghadapi kendala hukum berat di wilayah kerja mereka demi menjamin keadilan. Dikutip dari Antaranews.com