Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden

Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden

Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Selain posisi lembaga, mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kapolri juga dipastikan tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai dengan amanat Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.

Sejalan dengan ketetapan tersebut, DPR mendorong optimalisasi reformasi kultural di internal kepolisian yang mencakup perbaikan budaya kerja dan organisasi agar Polri lebih responsif serta profesional. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terus meningkat tanpa mengubah struktur koordinasi yang sudah ada. Fokus utama dari keputusan ini adalah menjaga integritas institusi kepolisian sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung keputusan tersebut dan menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan sebuah kemunduran bagi semangat reformasi. Ia menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah keputusan final yang sah secara konstitusional sejak tahun 1998. Menurutnya, meskipun Kapolri sering hadir dalam rapat kabinet, kapasitasnya adalah sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri, bukan sebagai menteri, sehingga independensi dan fungsi strategisnya harus tetap dipertahankan. Dikutip dari Antaranews.com