Jakarta – Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa uji publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menjadi ruang penting bagi partisipasi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, saat membuka kegiatan Pembukaan dan Technical Meeting Monev 2025 di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
“Uji publik ini adalah rangkaian terakhir dari kegiatan monitoring dan evaluasi. Nantinya, setiap badan publik akan memaparkan strategi dan kebijakan mereka dalam keterbukaan informasi,” ujar Handoko.
Dalam proses Monev, badan publik dinilai berdasarkan beberapa aspek, termasuk kelembagaan, pengadaan barang dan jasa, kualitas website, publikasi informasi, serta penyediaan dokumen. Handoko menekankan bahwa seluruh proses penilaian berlangsung transparan, dan masyarakat dapat menyaksikan sesi secara langsung.
“Penilaian terbesar justru berasal dari publik, bukan Komisi Informasi. Ini menjadikan proses sepenuhnya transparan karena masyarakat bisa melihat langsung,” jelas Handoko.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menekankan pentingnya uji publik sebagai penentu utama penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.
“Kehadiran pimpinan badan publik merupakan sinyal penting dari komitmen dan tujuan bersama, serta mencerminkan ekspresi tujuan kelembagaan secara langsung,” kata Arya. Ia menambahkan, panelis fokus menilai kualitas kehadiran pimpinan, bukan sekadar formalitas, sehingga visi pimpinan harus disampaikan langsung dalam uji publik.
Arya mengapresiasi badan publik yang hadir secara fisik maupun daring. Tahun ini, tercatat 262 badan publik berpartisipasi dari total 387 badan publik, menunjukkan peningkatan partisipasi yang positif dan komitmen dalam memperkuat praktik keterbukaan informasi.
Uji publik Monev 2025 diharapkan mendorong transparansi pemerintahan dan badan publik, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Dikutip dari RRI.co.id.
