Komisi V DPR RI Tunggu Keputusan ATR/BPN soal Sengketa Transmigrasi di Jambi

Komisi V DPR RI Tunggu Keputusan ATR/BPN soal Sengketa Transmigrasi di Jambi

Kota Jambi – Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Edi mengatakan ATR/BPN akan menggelar sidang akhir penentuan sikap dalam waktu dekat. Ia berharap sertifikat hak milik (SHM) yang disengketakan dapat dibatalkan. Namun jika tidak, Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum kepada para transmigran untuk memperjuangkan hak mereka.

Ia menjelaskan Kementerian Transmigrasi dan ATR/BPN telah duduk bersama membahas persoalan tersebut. ATR/BPN menilai penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum karena SHM telah terbit lebih dari lima tahun, meski Kementerian Transmigrasi telah berupaya meyakinkan pembatalan dengan menghadirkan saksi dari mantan Bupati Muaro Jambi.

Sengketa lahan ini bermula dari program transmigrasi tahun 2009 yang menempatkan 200 kepala keluarga di SP4 Gambut Jaya. Para transmigran dijanjikan lahan dua hektare per KK, namun hanya menerima lahan permukiman sekitar 0,06 hektare. Lahan usaha tidak diberikan karena area tersebut telah dikuasai pihak lain sejak 1996 dan pada 2008 diterbitkan 105 SHM kepada penggarap melalui program redistribusi tanah. Dikutip dari Antaranews.com