Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk segera menertibkan gerai yang menolak pembayaran tunai. Saleh menegaskan bahwa kewajiban pembayaran nontunai melalui kartu maupun QRIS yang kini marak terjadi perlu ditindak tegas karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tersebut.
Desakan ini muncul setelah viralnya video di media sosial mengenai seorang lansia yang ditolak saat ingin membayar tunai di sebuah toko roti di Jakarta. Saleh menilai kebijakan gerai yang memaksakan sistem nontunai sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang tidak memahami teknologi digital. Ia mengingatkan bahwa aturan internal perusahaan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang negara. Jika terus dibiarkan, fenomena ini dikhawatirkan merusak wibawa hukum dan berdampak negatif pada kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat luas. Dikutip dari Antaranews.com
