Korlantas Gelar Rakor Verifikasi SIM 2025, Pastikan Pelayanan Publik Transparan dan Akuntabel

Korlantas Gelar Rakor Verifikasi SIM 2025, Pastikan Pelayanan Publik Transparan dan Akuntabel

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan verifikasi data penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Dafam, Jakarta Utara, diikuti 68 peserta dari 34 Polda seluruh Indonesia.

Rakor dibuka oleh Kombes Pol Djoni Widodo, S.I.K., Analis Kebijakan Bidang Regident Korlantas Polri, yang hadir mewakili Dirregident. Dirinya menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan informasi demi peningkatan kinerja di seluruh satuan wilayah.

“Rakor dan verifikasi penerbitan SIM ini momentum penting untuk evaluasi pelayanan SIM di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga jadi wadah menyamakan persepsi dan bertukar informasi antar wilayah untuk meningkatkan kinerja.” jelas Kombes Pol Djoni.

Kombes Pol Djoni menegaskan bahwa pelayanan SIM adalah wajah utama pelayanan publik Polri. Karena itu, Korlantas terus memperkuat reformasi sistem, termasuk lewat digitalisasi FIFO e-Office, e-Drive, dan sistem sentralisasi penerbitan SIM. Sistem ini membuat setiap proses penerbitan SIM terekam secara elektronik, mencegah penyimpangan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan.

“Melalui Rakor ini, kita harapkan ada kesamaan langkah dalam mengatasi kendala agar pelayanan SIM makin cepat, transparan, dan profesional,” tambah Kombes Pol Djoni.

Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa Rakor ini menjadi agenda rutin untuk memastikan keabsahan data penerbitan SIM di seluruh wilayah.

“Kegiatan ini bertujuan mencocokkan data Korlantas dengan data kewilayahan, sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan agar bisa jadi dasar kebijakan yang tepat,” ujar Faisal.

Ia berharap kegiatan tahunan ini terus berlanjut agar setiap persoalan pelayanan maupun teknis di lapangan dapat terselesaikan dan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kondisi nyata.

Selain itu, Ditregident kini tengah menyiapkan Satpas prototipe di sejumlah daerah agar sesuai standar lapangan uji praktik berdasarkan Keputusan Kakorlantas Nomor Kep/1058/VIII/2023.

Lihat juga: Kakorlantas Dorong Optimalisasi SIGNAL, SINAR, dan E-BPKB untuk Layanan Cepat dan Transparan

Dari hasil supervisi Ditregident, ditemukan beberapa kendala di lapangan, seperti:

  1. Kurangnya SDM bersertifikat akibat keterbatasan anggaran.
  2. Lapangan uji praktik belum seragam dengan standar nasional.
  3. Ruang pelayanan dan penyimpanan material belum memadai.
  4. Masih ada anggota yang belum sepenuhnya mematuhi jukrah penerbitan SIM.

Kegiatan ini juga dihadiri Surmiati dari BPJS Kesehatan yang menegaskan pentingnya sinergi dengan Korlantas dalam implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban JKN Aktif bagi pemohon SIM.

“Kepolisian hadir untuk rakyat dengan memastikan setiap pemohon SIM memiliki status JKN Aktif. Dengan begitu, masyarakat terlindungi secara kesehatan dan bisa mengakses layanan tanpa kendala biaya,” ujarnya.

Surmiati berharap, JKN Aktif bukan hanya menjadi syarat administrasi, tetapi harus benar-benar dapat melindungi masyarakat.

“Harapan kami, implementasi JKN Aktif ini tidak sekadar syarat administratif, tapi benar-benar dijalankan demi perlindungan rakyat,” tuturnya.

Rakor dan verifikasi data SIM Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis bagi Korlantas dan jajaran kewilayahan dalam memperkuat sinergi, profesionalisme, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan SIM yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.