Abu Dhabi – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi beroperasi untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi lebih dari 76.000 unit pengolah produk perikanan di Indonesia. Lembaga yang berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Plt Direktur Jenderal PDS KKP, Machmud, menjelaskan bahwa LPH ini hadir sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha mulai dari skala UMKM hingga industri besar. Melalui sinergi dengan BPJPH dan MUI, LPH KKP akan terus memperluas jangkauan layanan dan kapasitas auditor guna memperkuat ekosistem industri halal. Sertifikasi halal dipandang sebagai bagian krusial dari jaminan mutu dan kepatuhan terhadap regulasi produk kelautan.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menekankan bahwa operasional lembaga ini didukung oleh auditor kompeten dan laboratorium terakreditasi untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional. Dengan pemahaman mendalam terhadap titik kritis kehalalan produk laut, LPH KKP berkomitmen memberikan layanan yang akurat dan transparan. Langkah ini diperkuat dengan penandatanganan kerja sama pada awal Januari 2026 yang menandai resmi dimulainya akreditasi lembaga tersebut. Dikutip dari Antaranews.com
