Menbud Tegaskan RUU Permuseuman Jadi Kebutuhan Penting untuk Tata Kelola Museum

Menbud Tegaskan RUU Permuseuman Jadi Kebutuhan Penting untuk Tata Kelola Museum

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman merupakan kebutuhan mendesak karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur museum secara komprehensif. Sebagai negara dengan kekayaan artefak luar biasa, Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi dan memamerkan harta berharga bangsa di tengah tantangan zaman. Museum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi, edukasi, dan etalase peradaban yang harus didorong agar mampu menjadi bagian dari penguatan ekonomi berbasis budaya melalui peningkatan kualitas pengelolaan serta narasi sejarah yang kuat.

Penyusunan draf RUU ini telah melalui tahap kajian sejak awal tahun 2026 dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun rencana besar pengembangan museum hingga 30 tahun ke depan. Fokus utama regulasi ini mencakup modernisasi melalui pengembangan museum digital serta standarisasi profesi bagi para pelaku permuseuman di tanah air. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 tentang pemajuan kebudayaan nasional, sehingga museum tidak hanya menjadi tempat penyimpanan masa lalu tetapi juga ruang inovasi yang relevan bagi generasi mendatang.

Sinergi antara pemerintah dan akademisi, termasuk keterlibatan Universitas Indonesia, diharapkan dapat memberikan landasan ilmiah yang kuat bagi keberlanjutan fungsi museum di Indonesia. Melalui regulasi yang terintegrasi, pemerintah optimis museum dapat berkembang menjadi ruang pengetahuan yang inklusif dan mampu bersaing di tingkat global. Dengan adanya kepastian hukum, proses perawatan ingatan kolektif bangsa dan warisan budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis dan profesional demi menjaga jati diri bangsa di tengah peradaban dunia. Dikutip dari Antaranews.com