Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Dengan adanya aturan baru ini, DJP diberikan pengecualian dan kelonggaran untuk melakukan penataan organisasi serta pelantikan pejabat baru paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Penundaan ini bertujuan agar DJP dapat fokus memperkuat layanan sistem Coretax dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Berdasarkan data terbaru per 5 Januari 2026, sistem Coretax telah digunakan secara aktif oleh masyarakat. Tercatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem tersebut, yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan, non-karyawan, hingga wajib pajak badan.
Selain laporan SPT, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka yang besar, yakni mencapai lebih dari 11,3 juta pengguna. Tren positif ini memperkuat keyakinan pemerintah bahwa sistem perpajakan terbaru ini telah diterima dengan baik oleh publik. Oleh karena itu, konsentrasi pada penguatan sistem menjadi prioritas utama dibandingkan melakukan perubahan struktur organisasi dalam waktu dekat. Dikutip dari Antaranews.com
