Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap menyalurkan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ke provinsi terdampak bencana. Jumlahnya yang telah disetujui sebesar Rp10,65 triliun, yang akan disalurkan secara bertahap dalam tiga bulan.
“Jumlah tambahan alokasi TKD tersebut sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” kata Menkeu Purbaya dalam Rapat Kordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra di gedung DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026. Menurutnya, ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD, dan ada 20 daerah tidak terdampak tapi TKD nya turun.
“Semuanya akan direvisi ke atas, dan tambahan alokasi anggaran berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan DBH tambahan. Serta untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh,” ujar Menkeu.
Menurutnya, tambahan alokasi TKD masih dalam kisarangan angggaran. Penyalurannya akan dilakukan di bulan Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen dan April 30 persen
Untuk bulan Februari penyaluran paling lambat tanggal 28 Februari sebesar Rp4,2 triliun, tanpa persyaratan apapun. “Penggunaan belanja diprioritaskan untuk belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya,” ucap Menkeu.
Jadi, tambahnya, untuk anggaran TKD sudah ‘clear’ peruntukan dan timeline-nya. Menkeu juga menegaskan, pemerintah daerah terdampak bencana tidak kekurangan uang.
“Setiap awal bulan kita kirim sesuai jadwal tanpa persyaratan salur yang berlebihan,” kata Menkeu. Sampai 17 Februari 2026, lanjutnya, TKD yang sudah disalurkan ke tiga provinsi terdampak bencana sebesar Rp13 triliun.
Jumlah itu meningkat 30 persen dibandingkan realisasi penyaluran TKD pada periode yang sama tahun 2025. Sementara itu, kondisi keuangan Aceh memiliki anggaran Rp3,5 triliun, Sumatra Utara Rp4,5 triliun dan Sumatra Barat 1,8 triliun.
“Jadi mereka punya cash sekitar 9,9 triliun. Sehingga uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun dan menangani bencana,” ujar Menkeu tegas.
