Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis sepanjang Tol Trans Jawa guna mengantisipasi lonjakan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan para pengelola kawasan mematuhi mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah secara mandiri dan tuntas di pusat aktivitas publik.
Dalam inspeksi tersebut, Menteri Hanif menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, dan koordinasi lintas sektor agar sampah tidak menumpuk di area publik. Pemerintah juga melakukan penilaian kinerja terhadap pengelola rest area dan tidak ragu memberikan sanksi paksaan bagi mereka yang lalai menyediakan fasilitas pengolahan yang memadai dalam batas waktu enam bulan.
Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat proyeksi mobilisasi masyarakat mencapai 119,5 juta orang yang berpotensi menyumbang tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam dua minggu. Fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup adalah mengendalikan timbulan sampah dari penggunaan kemasan sekali pakai di ruang publik demi mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab. Dikutip dari Antaranews.com
