Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi kewenangan pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kondisi berbeda pascabanjir, sehingga kebijakan mengenai ujian dan pembelajaran harus menyesuaikan situasi di lapangan.
Mu’ti menjelaskan UAS bersifat fleksibel. Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh karena mereka paling memahami kesiapan sekolah dan kondisi siswa. Tidak ada arahan penundaan seragam, sehingga setiap daerah bisa menyesuaikan pelaksanaan ujian sesuai kebutuhan.
Pemerintah menyiapkan skema pembelajaran darurat untuk membantu siswa tetap belajar. Langkah-langkah ini termasuk kombinasi pembelajaran luring dan daring, penggunaan tenda sekolah sebagai ruang kelas darurat, serta pengaturan pembelajaran bergiliran antara sesi pagi dan siang.
Di SMA Negeri 1 Batang, dari 21 ruang kelas, 15 masih dapat digunakan sehingga sekolah mengatur siswa bergiliran. Untuk sekolah yang rusak berat, pemerintah menyiapkan 25 tenda darurat yang akan didistribusikan ke wilayah terdampak. Pembelajaran daring juga diterapkan sebagai alternatif, sementara beberapa sekolah meliburkan siswa sementara demi keselamatan.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan proses belajar tetap berlangsung meski bencana telah memengaruhi kondisi infrastruktur dan akses sekolah, sekaligus menjaga keselamatan siswa dan guru di wilayah terdampak. Dikutip dari RRI.co.id
