OJK Berhasil Kembalikan Rp167 Miliar Dana Korban Penipuan per Februari 2026

OJK Berhasil Kembalikan Rp167 Miliar Dana Korban Penipuan per Februari 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pencapaian signifikan dalam pemulihan kerugian masyarakat dengan mengembalikan dana korban penipuan digital (scam) senilai Rp167 miliar hingga 26 Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dana tersebut berhasil diselamatkan melalui kinerja Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dana yang dikembalikan merupakan milik 1.072 korban setelah sebelumnya IASC melakukan pemblokiran terhadap rekening pelaku di 15 bank berbeda.

Sejak mulai beroperasi pada November 2024, IASC telah menjadi garda terdepan dalam menangani pengaduan penipuan digital yang masif di Indonesia. Tercatat sebanyak 477.600 laporan masyarakat telah masuk dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening. Hingga akhir Februari 2026, OJK telah berhasil memblokir 436.727 rekening dengan total saldo yang diamankan mencapai Rp566,1 miliar. Selain rekening bank, kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga berhasil memblokir 75.711 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Dalam upaya memperkuat pelindungan konsumen, OJK juga bersikap tegas dengan memberikan sanksi denda dan peringatan tertulis kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK juga telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua tawaran investasi bodong selama periode awal tahun 2026. Komitmen ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas keuangan digital dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan nasional. Dikutip dari Antaranews.com