OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp37,20 Triliun pada November 2025

OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp37,20 Triliun pada November 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada November 2025 sebesar Rp37,20 triliun, turun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun. Meski menurun secara bulanan, total transaksi kripto sepanjang 2025 (ytd) sudah mencapai Rp446,77 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kondisi pasar dan kepercayaan konsumen masih terjaga. Jumlah konsumen kripto terus meningkat, mencapai 19,08 juta pada Oktober 2025 atau naik 2,50 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Per November 2025, terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin kepada 29 entitas dalam ekosistem aset kripto, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital. Selain itu, enam lembaga penunjang juga telah memperoleh persetujuan, meliputi PJP dan bank penyimpan dana konsumen.

OJK masih mengevaluasi sejumlah permohonan izin usaha dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk calon bursa, kliring, kustodian, PAKD, PJP, dan BPDK. Dikutip dari Antaranews.com