OJK Dorong Reformasi Industri Asuransi guna Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

OJK Dorong Reformasi Industri Asuransi guna Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian melalui penegakan aturan dan peningkatan profesionalisme para pelaku sektor tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena kredibilitas industri asuransi dinilai cukup terganggu dalam beberapa tahun terakhir. OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menjaga integritas industri agar masyarakat kembali merasa aman dalam menggunakan jasa asuransi.

Salah satu fokus utama dalam perbaikan ini adalah meningkatkan kualitas agen asuransi yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 600 ribu orang. OJK memastikan bahwa seluruh agen kini harus terdaftar secara resmi untuk mempermudah pengawasan dan perlindungan konsumen. Jika ditemukan oknum agen yang melakukan tindakan melanggar ketentuan atau merugikan nasabah, OJK menegaskan tidak akan segan untuk mencabut hak mereka sebagai agen asuransi serta meminta asosiasi terkait ikut aktif melaporkan perilaku menyimpang.

Selain penertiban agen, OJK juga sedang mengembangkan pengawasan terhadap broker atau pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin resmi. Otoritas menemukan adanya broker tidak terdaftar yang menjalankan fungsinya namun justru merugikan pihak konsumen. Melalui penertiban broker ilegal dan penguatan regulasi ini, OJK berharap ekosistem perasuransian di Indonesia dapat kembali sehat, transparan, dan mampu menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat secara optimal. Dikutip dari Antaranews.com