Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, memberikan analisis mendalam terkait rencana Indonesia mengambil peran sebagai mediator dalam konflik yang sedang memanas di Timur Tengah. Menurut Hikmahanto, langkah mediasi oleh Indonesia belum diperlukan pada saat ini karena dua alasan fundamental. Pertama, pihak-pihak yang berkonflik saat ini masih berada dalam fase tensi militer tinggi, di mana masing-masing pihak merasa tindakan serangan bersenjata adalah jalan menuju kemenangan atas benturan kepentingan mereka.
Alasan kedua yang dikemukakan Hikmahanto adalah mengenai momentum diplomasi. Peran mediator biasanya baru akan efektif dan dibutuhkan ketika sebuah peperangan telah berlangsung berkepanjangan. Pada fase tersebut, pihak-pihak yang bertikai umumnya mulai ingin menyudahi konflik namun enggan dianggap menyerah atau kalah di mata dunia. Dalam situasi itulah, kehadiran mediator berfungsi untuk menyelamatkan muka para pihak agar proses perdamaian tidak membuat salah satu pihak terlihat seperti pecundang.
Dibandingkan langsung terjun sebagai mediator, Hikmahanto menyarankan Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap negara yang memulai peperangan. Selain itu, Indonesia didorong untuk segera menginisiasi pertemuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna meredam negara-negara di kawasan Teluk agar tidak terlibat lebih jauh dalam serangan terhadap Iran. Meski demikian, langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog di Teheran tetap diapresiasi sebagai refleksi komitmen politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan global. Dikutip dari Antaranews.com
