Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra Kini Diizinkan Pemerintah

Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra Kini Diizinkan Pemerintah

Jakarta – Pemerintah memperbolehkan warga memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menekankan bahwa pemanfaatan kayu harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah di setiap jenjang.

Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan kayu hasil banjir dan longsor, yang diteruskan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kayu gelondongan ini dapat digunakan untuk rehabilitasi, rekonstruksi, serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, sehingga dapat membantu masyarakat terdampak bencana.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kasus pembalakan liar yang diduga terkait kayu banjir kini telah naik ke tahap penyidikan. Pendalaman masih terus dilakukan, dan kemungkinan pihak yang terlibat akan bertambah. Pemerintah memastikan proses hukum akan berjalan dengan hati-hati untuk menindak pelaku pembalakan ilegal.

Banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Sumatra sebelumnya membawa kayu dari hulu gunung ke pemukiman warga. Kayu-kayu yang terbawa banjir ini diduga sebagian besar berasal dari pembalakan liar, yang turut memperparah dampak bencana bagi masyarakat setempat. Dikutip dari RRI.co.id