Pemprov DKI Larang ASN WFH di Kafe: Wajib dari Rumah Masing-Masing

Pemprov DKI Larang ASN WFH di Kafe: Wajib dari Rumah Masing-Masing

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari kafe atau tempat umum selama masa work from home (WFH). Kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat ini mewajibkan pegawai untuk tetap berada di rumah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pramono menekankan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja, melainkan upaya efisiensi yang tetap menuntut tanggung jawab penuh dari para pegawai.

Guna memastikan aturan ini ditaati, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melanggar. Meski rincian hukuman belum dijelaskan secara mendalam, Gubernur memberikan peringatan keras bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi. Pengawasan ketat dilakukan melalui sistem absensi mobile yang dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga posisi dan aktivitas ASN tetap terkontrol meskipun tidak berada di kantor.

Kebijakan WFH di hari Jumat ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan sistem kerja digital. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasarkan pada beban kerja yang cenderung lebih ringan dibandingkan hari lainnya. Namun, pemerintah menjamin bahwa sektor pelayanan publik dan strategis tetap berjalan normal demi memastikan kebutuhan masyarakat Jakarta tidak terganggu oleh pola kerja fleksibel ini. Dikutip dari Antaranews.com