Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN dan non-ASN selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan pengurangan durasi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu. Berdasarkan Surat Edaran terbaru, bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, waktu operasional dimulai pada pukul delapan pagi dan berakhir pada pukul setengah empat sore, kecuali pada hari Jumat yang selesai pukul dua siang. Kebijakan ini diambil agar para pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal tanpa mengesampingkan tugas pelayanan publik.
Selain perubahan waktu kerja, terdapat aturan khusus mengenai penggunaan seragam dan kegiatan rutin kantor. Selama bulan puasa, apel pagi rutin setiap hari Senin ditiadakan untuk memberikan kelonggaran bagi pegawai. Aparatur sipil negara yang beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian muslim pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat seluruh pegawai diwajibkan menggunakan baju kurung Melayu. Bagi unit kerja yang memberikan layanan vital seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, pengaturan jadwal tetap disesuaikan secara internal agar pelayanan tetap tersedia selama dua puluh empat jam.
Penjabat Sekdaprov Kepri juga menyampaikan informasi mengenai jadwal cuti bersama Idul Fitri yang dijadwalkan pada tanggal 22 dan 23 Maret 2026. Setiap perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur penugasan personel secara efektif agar kebutuhan publik tetap terpenuhi selama masa libur tersebut. Setelah masa Ramadhan berakhir, seluruh ketentuan waktu kerja akan dikembalikan pada jadwal normal yang dimulai lebih awal pada pukul setengah delapan pagi. Dikutip dari Antaranews.com
