Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba periode Januari hingga Oktober 2025.
“Sejak Januari hingga Oktober 2025, Polri telah menangani 38.934 kasus narkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan seusai pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 51.763 tersangka telah diamankan. Adapun rinciannya, yaitu 48.692 pria WNI, 2.764 wanita WNI, 150 anak-anak, 130 pria WNA, 27 wanita WNA.
Dalam pengungkapan besar-besaran ini, Polri menyita berbagai jenis narkoba dan alat produksi ilegal. Berikut rincian barang bukti narkoba, yaitu sabu seberat 1,33 ton, ganja 608,1 kg, heroin 1,1 kg.
Lalu, ada ekstasi sebanyak 335.019 butir, happy water 27,85 kg, ketamin 2,4 kg, temgor 18,4 kg, dan H5 sebanyak 7.993 butir.
Selain narkoba, Bareskrim juga menyita alat laboratorium clandestine, uang Rp 18 miliar (terkait TPPU).
Polri juga mengungkap 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba. Dari kasus ini, 29 tersangka ditangkap dan aset senilai Rp 221,3 miliar disita.
“Narkoba adalah ancaman yang merusak tatanan sosial dan mengganggu keamanan negara,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan restorative justice terhadap pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban. Tercatat 1.072 program rehabilitasi dilakukan dari 832 kasus.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan bangsa,” ujarnya.