Permenperin 35/2025: Jamin Kepastian Pasar Industri Penunjang Migas Lokal

Permenperin 35/2025: Jamin Kepastian Pasar Industri Penunjang Migas Lokal

Kementerian Perindustrian menilai bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 memberikan kepastian iklim usaha bagi industri penunjang migas nasional melalui penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar proses penilaian TKDN menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga mampu memperkuat daya saing industri dalam negeri di sektor strategis. Selain itu, pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjamin pangsa pasar bagi produsen lokal.

Sementara itu, pihak pelaku industri yang diwakili oleh Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup, Soni, menyarankan agar kebijakan ini didukung dengan sinkronisasi regulasi lainnya, seperti pemberlakuan larangan dan pembatasan produk impor yang tidak sesuai standar. Menurutnya, pengendalian impor sangat penting untuk melindungi industri nasional yang telah berinvestasi pada teknologi agar tidak kalah bersaing dengan produk asing. Soni juga menekankan perlunya akses bahan baku yang berkelanjutan agar industri dapat menekan biaya produksi dan lebih kompetitif di pasar domestik maupun mancanegara. Dikutip dari Antaranews.com