Prabowo Subianto Tandatangani Regulasi Kenaikan Upah Minimum

Prabowo Subianto Tandatangani Regulasi Kenaikan Upah Minimum

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor Alfa. Dalam aturan terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9 poin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025, dan menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan rentang Alfa 0,1 hingga 0,3 poin.

Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi, serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Proses penyusunan PP pengupahan disebut telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum ditandatangani Presiden Prabowo. Dikutip dari Antaranews.com