Prudential Indonesia Apresiasi Aturan Baru OJK Terkait Masa Tunggu Asuransi

Prudential Indonesia Apresiasi Aturan Baru OJK Terkait Masa Tunggu Asuransi

JAKARTA – Prudential Indonesia dan Prudential Syariah memberikan apresiasi tinggi terhadap terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan, termasuk standarisasi masa tunggu. Dalam aturan terbaru ini, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu manfaat umum menjadi 30 hari kalender dan memangkas masa tunggu penyakit kritis atau kronis dari 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa langkah ini akan memberikan kejelasan landasan industri untuk merancang produk yang lebih relevan dan berpusat pada kebutuhan perlindungan masyarakat.

Yosie menekankan pentingnya nasabah untuk memahami bahwa masa tunggu dihitung sejak tanggal efektif polis aktif, bukan sejak pembayaran premi pertama. Agar perlindungan tetap optimal, nasabah diimbau untuk disiplin dalam membayar premi atau kontribusi tepat waktu guna menghindari kondisi lapsed (polis tidak aktif). Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai isi polis, khususnya mengenai jenis layanan kesehatan yang memiliki masa tunggu, sangat diperlukan untuk membangun ekspektasi klaim yang realistis dan menjaga stabilitas finansial nasabah di masa depan.

Sebagai langkah proaktif, Prudential menyarankan nasabah untuk mengelola dokumen medis secara rapi serta melakukan pemantauan status polis secara berkala melalui layanan resmi atau agen. Kelengkapan dokumen medis dinilai sangat krusial untuk mempercepat proses peninjauan klaim dan meminimalkan kendala administratif. Dengan perencanaan perlindungan yang tepat dan pemahaman menyeluruh terhadap manfaat asuransi, masa tunggu diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari proses membangun rasa aman dan kesiapan finansial yang berkelanjutan bagi seluruh peserta asuransi. Dikutip dari Antaranews.com