Jakarta – Prudential Syariah menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mekanisme peninjauan kontribusi atau repricing yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan bagi peserta dalam jangka panjang. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan inflasi medis di Indonesia yang diproyeksikan mencapai 17,8 persen pada tahun 2026.
Mekanisme peninjauan kontribusi ini menjadi sangat penting mengingat adanya tren peningkatan penyakit tidak menular serta penggunaan teknologi medis terbaru yang berdampak pada kenaikan biaya perawatan. Tanpa adanya peninjauan berkala, risiko ketidakseimbangan antara dana yang terkumpul dengan nilai klaim dapat mengancam kualitas layanan asuransi. Sesuai ketentuan OJK, proses repricing hanya dapat dilakukan maksimal satu kali dalam setahun dengan kewajiban memberikan informasi tertulis kepada peserta 30 hari sebelumnya, guna menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh pemegang polis.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip fair pricing, Prudential Syariah juga menghadirkan inovasi produk yang memberikan apresiasi kepada peserta yang menjaga kesehatan. Peserta yang jarang melakukan klaim berpeluang mendapatkan reward berupa keringanan kontribusi hingga 20 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pola hidup sehat sekaligus memberikan manfaat premi yang optimal sesuai dengan profil risiko kesehatan masing-masing individu, sehingga ekosistem asuransi syariah di Indonesia tetap sehat, stabil, dan dapat diandalkan hingga masa depan. Dikutip dari Antaranews.com
