Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap resmi untuk mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (pindar). Keputusan yang diterbitkan pada Kamis (26/3/2026) tersebut menyatakan bahwa 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar industri fintech lending tetap sehat serta berintegritas. Langkah ini juga didukung dengan hadirnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 sebagai panduan efisiensi pengawasan industri.
Sebagai upaya konkret dalam mengatur praktik usaha yang transparan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur batasan besaran manfaat ekonomi atau suku bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, KPPU merekomendasikan agar OJK terus mengoptimalkan fungsi pengawasan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, mengingat penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi berpotensi menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring nasional. Dikutip dari Antaranews.com
