Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berpotensi menciptakan sistem multipartai yang tidak sederhana. Menurutnya, tanpa adanya batas minimal, jumlah partai politik di parlemen akan semakin banyak dan mengakibatkan fragmentasi yang lebih luas. Meski menganggap usulan tersebut sah sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dikaji secara mendalam dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.
Khozin juga mengkritik opsi pembatasan pembentukan fraksi sebagai alternatif penghapusan ambang batas, karena dianggap tidak ideal dan dapat mengaburkan ideologi masing-masing partai. Ia menekankan bahwa fokus utama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi adalah menciptakan sistem pemilu yang proporsional sehingga suara pemilih tidak hilang. Baginya, semangat penyederhanaan partai politik tetap harus dijaga agar proses demokrasi di parlemen berjalan lebih efektif dan terukur secara kualitas.
Sebagai solusi, legislator asal Jawa Timur ini menyarankan mekanisme penghitungan suara yang lebih variatif daripada sekadar menghapus ambang batas secara total. Salah satu caranya adalah dengan memastikan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di tingkat daerah pemilihan tetap bisa dihitung di tingkat provinsi. Dengan demikian, kedaulatan suara rakyat tetap terjaga tanpa harus mengorbankan prinsip penyederhanaan sistem kepartaian yang selama ini telah dibangun di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
