Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berjalan secara cepat, tepat, dan akuntabel, Pada Tanggal 29 Januari 2025 Staff KPJR Tingkat II Sleman PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan survei langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kebon Agung, tepatnya di depan Warung Makan Padang Singgalang, Gamping, Kabupaten Sleman.
Kegiatan survei lapangan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan PT Jasa Raharja guna memastikan keabsahan laporan kecelakaan serta validitas data korban. Dengan turun langsung ke lokasi kejadian, petugas dapat memverifikasi kondisi kejadian secara faktual sekaligus memperkuat proses administrasi penjaminan santunan maupun jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Staff KPJR Tk II Sleman, Ahmed Ershad, menjelaskan bahwa survei lapangan menjadi tahapan penting dalam memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan keabsahan laporan kecelakaan, identitas korban, penyebab kejadian, serta kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar percepatan jaminan pelayanan di rumah sakit,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan survei tersebut, petugas melakukan pencocokan kronologis kejadian, kondisi jalan, titik benturan, posisi kendaraan, serta mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi. Seluruh data dan temuan lapangan ini selanjutnya digunakan untuk memperkuat dokumen pendukung hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Kegiatan survei lapangan ini juga menjadi wujud nyata komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan terpercaya. Melalui langkah proaktif ini, proses penyelesaian santunan maupun jaminan perawatan korban kecelakaan dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengesampingkan ketelitian dan akurasi data.
Selain memastikan kelancaran proses pelayanan, PT Jasa Raharja juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta melengkapi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi dasar perlindungan bagi pemilik kendaraan melalui program perlindungan dasar Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dengan semangat pelayanan prima dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, KPJR Tingkat II Sleman berkomitmen untuk terus hadir memberikan layanan yang mudah, cepat, tepat, dan tanpa biaya, demi memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy Wijaya, menjelaskan bahwa Survei Pra Bayar merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan santunan. Survei ini dilakukan untuk memastikan dana santunan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subjek, tepat waktu, dan tepat tempat.
“Selain memastikan ketepatan penyaluran santunan, Survei Pra Bayar juga bertujuan untuk memperoleh umpan balik langsung dari ahli waris atau klaimen sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” ujar Regy.
Lebih lanjut, Regy menegaskan bahwa PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan santunan yang mudah, cepat, tepat, dan penuh empati guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan.
Menutup pernyataannya, Regy Wijaya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Keluarga menanti di rumah,” pungkasnya.
