RRI Gelar Dialog Interaktif Operasi Keselamatan bersama Ditlantas Polda, Jasa Raharja Dan Dishub Kota Batam

RRI Gelar Dialog Interaktif Operasi Keselamatan bersama Ditlantas Polda, Jasa Raharja Dan Dishub Kota Batam

Batam — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau turut hadir dalam dialog interaktif operasi keselamatan lalu lintas di Wilayan Kepri yang diselenggarakan oleh RRI kota Batam, pada Senin (02/02/2026). Program ini mengangkat tema “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan : Menuju Indonesia Tertib” dan menghadirkan berbagai narasumber yang berperan dalam pengembangan transportasi dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Kepulauan Riau.

Dialog ini menghadirkan Kombes. Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., selaku Dirlantas Polda Kepri, Kakanwil Jasa Raharja Kepri Gentur Anggoro Waseso, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kanwil Kepri Bandesa Mas Sutariana dan Kasubdit Kamsel Polda Kepri dan jajaran,  Acara dipandu oleh penyiar RRI, Bedi Prabu, yang memandu diskusi secara interaktif dan informatif.

Dalam forum tersebut Dirlantas Polda Kepri menyampaikan “Beberapa Informasi terkait dengan agenda dan tujuan dilaksanakan Operasi Keselamatan Seligi-2026 di seluruh Wilayah Hukum Polda Kepri serta terlaksananya program Polantas Menyapa melalui interaksi dua arah (menggunakan sarana kanal Youtube) untuk menyampaikan edukasi/sosialisasi kamseltibcarlantas (pesan-pesan tertib berlalu lintas) kepada masyarakat Prov. Kepri”.

“Sebagai sarana dialog interaktif (ruang diskusi publik) masyarakat terkait dengan diskusi/pertanyaan seputar situasi lalu lintas dan kebijakan penting lainnya, sehingga meningkatkan kepercayaan publik (Public Trust) terhadap Polri dan Instansi/Stakeholder terkait. Dan dan sebagai Kontra-Narasi Hoaks (memberikan informasi aktual dan dapat dipercaya masyarakat).” Tambahnya

Jasa Raharja menyoroti peran transportasi darat tidak hanya sebagai sektor pendukung mobilitas masyarakat, tetapi juga sebagai bagian penting dalam menjaga keselamatan dan stabilitas ekonomi daerah. Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui mekanisme santunan kecelakaan lalu lintas, serta upaya pencegahan yang terus digencarkan melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor.

Kakanwil PT Jasa Raharja Kepri menyampaikan bahwa “Data Jasa Raharja Wilayah Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan Desember 2025 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kepri mencapai sebesar Rp. 26,8 M lebih tinggi dari 12,22% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan total korban terjamin sebanyak 1.256 korban.  Sampai dengan Desember 2025 jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tercatat lebih dari 1650 kejadian di wilayah Polda Kepri lebih tinggi hampir 12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan jumlah korban yaitu lebih dari 2.400 korban”.

Leo menyampaikan “Hubungan antara pengelolaan transportasi darat yang baik dengan pengurangan risiko kecelakaan. Upaya edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran keselamatan dianggap menjadi langkah strategis yang beriringan dengan penguatan infrastruktur dan regulasi perhubungan”.

Kegiatan ini menjadi ruang sinergi antara pemerintah daerah, pelaku transportasi, dan instansi terkait untuk menyamakan arah kebijakan pengembangan transportasi yang aman, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui partisipasi dalam forum publik seperti ini, Jasa Raharja berkomitmen terus hadir memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.