RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR RI, Pastikan Perlindungan dan Jaminan Hukum ART

RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR RI, Pastikan Perlindungan dan Jaminan Hukum ART

Jakarta – Perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya menemui titik terang. Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR RI pada Kamis (12/03/2026). Pengetukan palu oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai langkah bersejarah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di seluruh Indonesia.

Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan komitmen parlemen untuk mengangkat harkat dan martabat PRT yang selama ini bekerja dalam kekosongan regulasi komprehensif. Melalui undang-undang ini, kedudukan PRT akan disetarakan sebagai pekerja yang berhak mendapatkan hak-hak dasar dan perlindungan dari praktik eksploitatif. Pembahasan selanjutnya akan segera dilakukan bersama Pemerintah, sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahan aturan ini demi kesejahteraan buruh domestik.

Urgensi RUU PPRT sangat mendesak mengingat data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat terdapat sekitar 4,2 juta PRT, sementara data Kementerian Tenaga Kerja memproyeksikan angka yang lebih besar mencapai 8 hingga 10 juta orang. Selama ini, jutaan pekerja tersebut terjebak dalam kondisi kerja tanpa kontrak, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga ketiadaan jaminan sosial. RUU ini hadir untuk memberikan standar ketenagakerjaan yang jelas, mulai dari upah hingga hari libur bagi pekerja.

Dengan menjadi inisiatif DPR, RUU PPRT diharapkan mampu menghapus stigma profesi yang terabaikan dan sulit dijangkau oleh pengawasan otoritas. Puan menilai, perlindungan hukum ini akan menciptakan keseimbangan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. “Langkah ini sangat signifikan karena menyangkut nasib jutaan orang yang selama ini tersembunyi dalam situasi eksploitatif. RUU ini akan memberikan penghormatan terhadap hak-hak mereka sebagai manusia dan pekerja,” pungkasnya. Dikutip dari Antaranews.com