Sepanjang 2025, KKP Resmi Keluarkan 164 Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Sepanjang 2025, KKP Resmi Keluarkan 164 Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat telah menerbitkan 164 izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 150 izin dengan capaian sebesar 108 persen. Melalui penerbitan izin tersebut, negara berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai 28 miliar rupiah. Izin-izin ini tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Nusa Penida, Karimunjawa, hingga Kepulauan Derawan.

Program perizinan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir serta pulau kecil. Selain izin usaha, kementerian juga menjalankan program sertifikasi hak atas tanah untuk memastikan aset pulau tercatat atas nama negara atau pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025, tercatat sembilan sertifikat baru telah direalisasikan, menambah total kumulatif menjadi 81 sertifikat sejak tahun 2011.

Melalui skema sertifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat dikelola bersama antara negara, masyarakat, dan investor secara legal. Salah satu contohnya adalah pengembangan di Gili Kondo, Lombok Timur, yang melibatkan investor asing namun lahan tetap tercatat sebagai milik pemerintah. Strategi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan negara. Dikutip dari Antaranews.com