Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 dipastikan naik. UMP adalah standar gaji minimum yang wajib diterima pekerja di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kenaikan UMP mengacu pada variabel indeks alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. “Karena angkanya sudah ada range-nya, tinggal dicari jalan keluar antara pengusaha dan buruh,” kata Pramono, Sabtu (20/12/2025).
Kenaikan UMP dipengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menetapkan angka UMP 2026 secara adil, menjadi penengah antara serikat buruh dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan besaran UMP harus ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Yassierli mengatakan pemerintah juga melakukan kajian akademik untuk menghitung kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP 2026 diharapkan memberikan upah lebih layak bagi pekerja dan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dikutip dari RRI.co.id
