Ngawi – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Ngawi , Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Instansi dan Perusahaan. Sabtu, 24 Januari 2026 Jasa Raharja Ngawi melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi menyampaikan sosialisasi internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini disebut SIGAP (Samsat Initiative Growth For Achievement Program) yang bertujuan mempererat sinergi antar instansi, meningkatkan layanan proaktif, serta dorong kepatuhan pajak kendaraan.
Tri Suryanto Purnomo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngawi mengatakan bahwa SIGAP Instansi merupakan bentuk konfirmasi Jasa Raharja terhadap potensi tunggakan kepada Intansi Pemerintahan. Selain sebagai konfirmasi atas tunggakan yang ada, dapat juga sebagai reminder bagi instansi terkait apabila terdapat kendaraan yang memang terlewat atas pembayaran pajak kendaraannya. Tri juga menginformasikan dan memberikan edukasi kembali tentang Informasi Samsat dan SWDKLLJ sebagai dasar penyerahan santunan korban kecelakaan.
Dari Program SIGAP Instansi ini, PT Jasa Raharja Madiun berupaya membantu perusahaan memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari kontribusi terhadap keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya. Dengan kegiatan ini diharapkan Pemerintah Daerah beserta ekosistemnya dapat mendukung peningkatan tertib administrasi kendaraan bermotor yang nantinya berkorelasi positif bagi penerimaan daerah di sektor pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
