Lumajang – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melarang warga berwisata di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru. BNPB meminta Pemkab Lumajang memasang banner larangan untuk mencegah masyarakat memasuki zona merah yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan serta bantuan yang sedang berlangsung,” kata Deputi BNPB, Raditya Jati. Larangan ini dikeluarkan setelah banyak warga datang hanya untuk melihat lokasi terdampak, sehingga kawasan bencana berubah menjadi tontonan publik.
Raditya menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang akurat agar warga menerima data yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini membantu koordinasi antar pihak dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menyatakan Pemkab telah menerbitkan SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat sebagai dasar penguatan struktur operasi. Setiap kebijakan diarahkan melalui satgas agar keputusan cepat, tepat, dan berbasis data, termasuk penetapan zona aman, rute evakuasi, serta lokasi hunian sementara bagi warga terdampak. Dikutip dari RRI.co.id
