Kubu Raya – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Barat menunjukkan respon cepat dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 63, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk box dengan mobil angkutan umum minibus jurusan Putussibau–Pontianak.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 5 orang lainnya mengalami luka-luka. Mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja melalui unit Jasa Raharja Reaksi Cepat (JRC) segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pendataan seluruh korban secara cepat dan akurat.
Para korban langsung mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Lingga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, korban dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Kota Pontianak guna mendapatkan penanganan medis lanjutan. Adapun korban dirawat di RS Medika Jaya, RS Bhayangkara, RSUD Soedarso, serta RS Antonius.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan dan kehadiran negara, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, turun langsung mengunjungi korban luka dan keluarga korban meninggal dunia. Dalam kunjungan tersebut, disampaikan kepastian jaminan biaya perawatan bagi korban luka serta santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan terus hadir secara aktif dalam setiap penanganan korban kecelakaan lalu lintas. “Kami memastikan seluruh korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif, mulai dari pendataan korban hingga penjaminan biaya perawatan dan penyerahan santunan kepada ahli waris. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja memastikan seluruh korban akibat kecelakaan tersebut mendapatkan santunan dan jaminan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai wujud perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
