Akses Udara AS ke Indonesia Disorot, DPR Tegaskan Prioritas Kepentingan Nasional

Akses Udara AS ke Indonesia Disorot, DPR Tegaskan Prioritas Kepentingan Nasional

JAKARTA – Isu mengenai rencana Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses lintasan udara militer (blanket overflight access) di wilayah kedaulatan Indonesia menjadi sorotan setelah mencuatnya dokumen rahasia pertahanan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap tenang menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah. Sukamta menegaskan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat spekulatif, namun ia menjamin bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah akan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan luar negeri.

DPR RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap setiap kebijakan pertahanan, memastikan seluruh kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Sukamta menjelaskan bahwa setiap aktivitas militer asing di ruang udara Indonesia wajib melewati prosedur izin resmi, termasuk diplomatic clearance dan security clearance. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan akses bebas tanpa batas bagi pihak asing, sehingga setiap perjanjian strategis harus melalui mekanisme pengawasan parlemen sesuai dengan UU Perjanjian Internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Mengingat posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik yang rentan terhadap dinamika geopolitik, pemerintah diminta untuk transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman. Penjelasan yang berbasis fakta sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas kawasan secara menyeluruh. Sukamta menekankan bahwa meskipun Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, setiap langkah yang diambil wajib menghormati kedaulatan penuh negara tanpa kompromi. Dikutip dari RRI.co.id