Jasa Raharja NTB Pastikan Hak Korban Terpenuhi Melalui Penyerahan Santunan Secara Simbolis di Lombok Timur

Jasa Raharja NTB Pastikan Hak Korban Terpenuhi Melalui Penyerahan Santunan Secara Simbolis di Lombok Timur

Mataram – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat melaksanakan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lombok Timur pada hari Selasa (19/05/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Penyerahan santunan dilakukan sebagai wujud kepedulian dan empati kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Jasa Raharja NTB menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga, khususnya dalam menghadapi situasi sulit pasca musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Jasa Raharja juga memastikan bahwa proses penyerahan santunan dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan santunan secara simbolis ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dengan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian dan rumah sakit, guna mempercepat proses pendataan korban serta penyelesaian santunan kepada ahli waris. Sinergi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja NTB juga mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada usia produktif, menjadi perhatian bersama yang memerlukan peran aktif seluruh pihak. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas dinilai sangat penting guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Dalam kegiatan tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Jasa Raharja. Proses santunan yang cepat dan responsif dinilai sangat membantu keluarga di tengah kondisi duka yang sedang dialami. Hal tersebut menjadi motivasi bagi Jasa Raharja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan humanis.

Jasa Raharja NTB menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Oleh karena itu, Jasa Raharja terus berupaya memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup jaminan dapat memperoleh haknya dengan mudah dan tanpa hambatan. Kehadiran Jasa Raharja diharapkan mampu memberikan rasa perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.

Melalui penyerahan santunan simbolis ini, Jasa Raharja NTB berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus mengetahui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan. Jasa Raharja juga berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.