Door to Door ke Pemilik Angkutan Umum, Jasa Raharja Ajak Wajib Pajak Tertib dan Patuh Tepat Waktu

Door to Door ke Pemilik Angkutan Umum, Jasa Raharja Ajak Wajib Pajak Tertib dan Patuh Tepat Waktu


Kulon Progo — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan mitra terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), PT Jasa Raharja melalui Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum orang pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jalan Batikan, Demen, Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan Door to Door (DTD) ini merupakan salah satu upaya proaktif Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik angkutan umum terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui kunjungan langsung kepada pemilik kendaraan, Jasa Raharja berupaya membangun komunikasi yang lebih efektif sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan angkutan umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi terkait manfaat pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum. Selain itu, petugas juga menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban administrasi kendaraan serta melakukan pembayaran kewajiban kendaraan bermotor secara tepat waktu guna mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Samsudin selaku pemilik kendaraan angkutan umum dan Aryo Wahyadi selaku Petugas Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo. Pertemuan berlangsung dengan baik melalui dialog dan penyampaian informasi terkait kewajiban administrasi kendaraan serta pentingnya perlindungan bagi pengguna jasa angkutan umum.

Melalui kegiatan Door to Door ini, Jasa Raharja berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat hubungan kemitraan antara Jasa Raharja dan para pemilik kendaraan angkutan umum dalam mendukung perlindungan penumpang serta peningkatan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Aryo Wahyadi selaku Petugas Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum merupakan salah satu upaya Jasa Raharja untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Menurutnya, pendekatan secara langsung kepada pemilik kendaraan menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Aryo Wahyadi menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai manfaat SWDKLLJ dan IWKBU sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum. Selain itu, petugas juga menyampaikan pentingnya melakukan pembayaran kewajiban kendaraan secara tepat waktu agar perlindungan bagi pengguna jasa angkutan umum dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aryo Wahyadi berharap kegiatan Door to Door dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan para pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Ia juga mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan umum untuk senantiasa menjaga ketertiban administrasi kendaraan, melaksanakan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU tepat waktu, serta bersama-sama mendukung terciptanya pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.Top of FormBottom of Form